Advertisement
#jasa-kena-pajak
Kamis , 13 Feb 2025, 14:01 WIB
DJP: Faktur Pajak Bisa Diterbitkan Lewat Coretax dan e-Faktur
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa...