MUI mengeluarkan fatwa mengurus jenazah terinfeksi Covid-19.

MUI Keluarkan Fatwa Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah atau tajhiz al-jana'izb Muslim yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 ini dikeluarkan pada Jumat (27/3).Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ketentuan umum fatwa ini. Pertama, petugas adalah petugas Muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah. Kedua, syahid akhirat...