Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pekerja Khawatir JHT Ditunggu Hingga 56 Tahun Dikorupsi Seperti Kasus ASABRI dan Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A, Haura Hafizhah, Febrianto Adi Saputro, Dessy Suciati Saputri Sejumlah pekerja mengaku khawatir dan ragu soal keamanan dana jaminan hari tua (JHT) yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka berusia 56 tahun. Mereka takut, dana JHT itu hilang ataupun salah kelola sebagaimana terjadi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Ilma Savara (27 tahun),...

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menanggapi terkait aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). (ilustrasi)

Soal Aturan Baru JHT, Ini Kata Legislator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menanggapi terkait aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya sepihak tidak melibatkan para pekerja untuk bersuara."Saya terus terang belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait permenaker No. 2/2020. Dalam rapat-rapat dengan...