Advertisement
#jimly-ashhiddiqie
Selasa , 13 Oct 2020, 21:28 WIB
Jimly Jelaskan Pasal 59 Ayat (2) UU MK Sering Disalahpahami
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menegaskan putusan lembaga yang melakukan pengujian undang-undang itu berlaku final dan mengikat sejak dibacakan dan tidak memerlukan eksekusi. Melalui...