Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.

Putusan MKMK dan Sanksi untuk Anwar Usman yang Dinilai di Luar Ekspektasi

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Eva Rianti, Rizky Suryarandika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga sekaligus cawapres Mahfud MD menyambut baik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan pelanggaran berat untuk Ketua MK Anwar Usman. Bahkan, ia menyebut putusan tersebut di luar ekspektasinya.  "Bagus. Bagus saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan...

Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.

Denny Indrayana Ngotot MKMK Harus Batalkan Putusan Batas Usia Cawapres

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana bersikeras agar Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Anwar Usman, melainkan juga membatalkan produk yang diputuskan MK. Denny menuntut MKMK membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres yang diputuskan Anwar. Putusan Nomor 90 itu diketahui menyatakan bahwa anggota...