Advertisement
#johor-vonis-mati-wni
Kamis , 16 Apr 2015, 05:14 WIB
Pengadilan Johor Vonis Mati WNI Pembawa 3 Kg Sabu
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Johor, Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati/gantung sampai mati kepada Sutrisno (43 thn), warga negara Indonesia (WNI) asal Riau karena memiliki narkoba sebanyak tiga kilogram."Hari ini, Rabu, pengadilan Johor...