Advertisement
#jual-beli-aset-digital
Kamis , 11 Nov 2021, 16:29 WIB
Fatwa MUI Tetapkan Mata Uang Kripto Haram
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII menetapkan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) hukumnya haram. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar,...