Advertisement
#jual-beli-islam
Kamis , 04 Feb 2021, 17:38 WIB
Beli Barang, Apakah Islam Bolehkan Mengambil Cashback?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di antara cara pedagang untuk melariskan barang dagangannya, yaitu dengan memberikan hadiah bagi pembeli. Terkadang hadiahnya dalam bentuk barang dan terkadang dalam bentuk uang tunai. Namun, bolehkah pembeli...
Senin , 30 Mar 2020, 12:22 WIB
Jual Beli dengan Syarat Penjual Lepas Tangan Jika Ada Cacat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejatinya para ulama berselisih pendapat dalam menghukumi jual beli lepas tangan. Jual beli lepas tangan misalnya bisa diartikan bahwa penjual mensyaratkan pembeli untuk menanggung setiap cacat barang yang dia jual secara umum. Dalam buku Bidayat Al Mujtahid wa Nihayat Al Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, terdapat sejumlah pandangan ulama dalam menghukumi hal ini. Imam Abu Hanifah misalnya...