Judi online (ilustrasi). Pemerintah akan mengenakan denda hingga Rp 500 juta per konten untuk plaform digital yang membiarkan adanya judi online.

Platform Digital yang Biarkan Judi Online akan Didenda Hingga Rp 500 Juta per Konten

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online. Ketentuan denda ini berlaku bagi semua platform digital termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok. "Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," kata...

Aktris Yuki Kato

Diperiksa Empat Jam di Bareskrim Polri, Ini Pengakuan Yuki Kato

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Artis Yuki Kato telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan promosi judi online di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2023). Dalam pemeriksaan itu, Yuki Kato mengaku membantu penyidik menyelesaikan kasus tersebut.“Pokoknya aku datang ke sini membantu teman-teman penyidik di bidang kepolisilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh teman-teman penyidik,” ujar Yuki Kato usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri,...