Minuman beralkohol. Kepolisian Resor Mimika menindak tegas penjual minuman beralkohol yang tidak mengindahkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas Waktu Beroperasi Seluruh Tempat Usaha di Kota Timika maksimal hingga pukul 14.00 WIT.

Corona, Polisi Tindak Pelanggaran Penjualan Minuman Alkohol

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepolisian Resor Mimika menindak tegas penjual minuman beralkohol yang tidak mengindahkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas Waktu Beroperasi Seluruh Tempat Usaha di Kota Timika maksimal hingga pukul 14.00 WIT. Apalagi, di tengah pandemi COVID-19. Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata di Timika, Papua, Senin (30/3), menjelaskan penertiban terhadap penjual minuman keras tersebut...