Advertisement
#kades-palsukan-surat-tanah
Kamis , 03 Jun 2021, 16:02 WIB
Kades Bekasi Pemalsu Surat Tanah Dituntut 8 Bulan
REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepala Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi berinisial AW yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dituntut 8 bulan penjara dalam sidang ketujuh beragendakan pembacaan tuntutan...