Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023).

Polisi: Korban Perdagangan Orang Suka Rela Jual Ginjal Akibat Pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara sukarela menjual bagian organ tubuhnya yaitu ginjal. Hal itu dilakukan lantaran para korban membutuhkan uang akibat himpitan ekonomi, dampak dari pandemi Covid-19.  "Sukarela (menjual ginjalnya). Bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan dan sebagainya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro...

Judi Online (Ilustrasi)

Polisi Endus Eksploitasi Pekerjaan Migran Indonesia di Bisnis Judi Daring Kamboja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mengendus adanya eksploitasi pekerja migran Indonesia secara ilegal yang dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi daring. Indikasi ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik terkait kasus pornografi daring dan judi daring jaringan internasional yang menempatkanserver (peladen) laman dan aplikasinya di Kamboja dan Filipina. "Hal ini tidak terlepas...