Sejumlah siswi baru mengikuti upacara, (ilustrasi). Kemendikbudristek menyatakan masih mempelajari keputusan MK soal kampanye di sekolah.

Kemendikbudristek Masih Pelajari Soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan kampanye untuk dilakukan di fasilitas pendidikan. Kemendikbudristek juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas hal tersebut. "Saat ini kami tengah mempelajari dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023," ungkap Plt Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Republika, Selasa (22/8/2023).MK...

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

Kampanye di Sekolah dan Rumah Ibadah Bisa Disanksi Pidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pelaku kampanye di sekolah dan tempat ibadah bisa dikenai sanksi pidana. KPU menegaskan jika larangan kampanye di sekolah, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah berlaku untuk pemilu dan juga pilkada. "Sebenarnya pengaturan tentang larangan kampanye hampir tidak berubah sejak pemilu sebelumnya. Terkait dengan larangan kampanye di lembaga pendidikan...