Advertisement
#kapal-kelas-b
Rabu , 12 Feb 2020, 07:35 WIB
Tak Gunakan AIS Kelas B, Kapal Tidak Boleh Berlayar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai pekan depan atau pada 20 Februari 2020 akan menerapkan sanksi bagi kapal dengan kapasitas palingf rendah 35 GT dan 60 GT yang tidak...