![Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan Internasional bergegas usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/081504800-1639898324-830-556.jpg)
Senin , 27 Dec 2021, 18:26 WIB
Penjelasan Mengapa Karantina 10 Hari Perlu Dilakukan
![Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/warga-negara-asing-wna-berjalan-di-terminal-3-bandara_211224103053-257.jpeg)
Jumat , 24 Dec 2021, 10:32 WIB
Ini Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
![Ilustrasi Karantina](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ilustrasi-karantina-_200206161110-203.png)
Selasa , 21 Dec 2021, 21:00 WIB
PPIU Minta Pemerintah Pertimbangkan Ulang Kebijakan Karantina 14 Hari
![Pesepeda berolahraga melintasi kawasan Kuningan, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap konsisten mematuhi protokol kesehatan termasuk ketika berolahraga luar ruang dan menghindari aktivitas yang menimbulkan kerumunan, pasca temuan kasus positif COVID-19 varian Omicron yang telah masuk ke Indonesia.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/pesepeda-berolahraga-melintasi-kawasan-kuningan-jakarta-ahad-19122021-pemerintah_211219141612-718.jpg)
Selasa , 21 Dec 2021, 20:45 WIB
Penyebaran Omicron yang Tinggal Menunggu Waktu
![Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/12/2021). Pemerintah meminta masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri karena dapat memperburuk kondisi kasus Covid-19 nasional.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/calon-penumpang-pesawat-antre-di-area-lapor-diri-sebelum_211220134534-214.jpg)
Selasa , 21 Dec 2021, 20:32 WIB
Satgas: Perjalanan ke Luar Negeri Dapat Perburuk Kondisi Kasus Covid-19 Nasional
![Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan internasional menunggu jemputan usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/060855400-1639898335-830-556.jpg)
Selasa , 21 Dec 2021, 19:09 WIB
Tren Kedatangan Luar Negeri, Tantangan Bagi Pengendalian Covid
![Foto udara Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (20/12/2021). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan Rumah Susun Nagrak sebagai lokasi karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri setelah Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran diisolasi menyusul adanya temuan kasus pertama COVID-19 varian Omicron.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/foto-udara-rumah-susun-nagrak-cilincing-jakarta-utara-senin_211220165148-198.jpg)
Selasa , 21 Dec 2021, 15:21 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Karantina 14 Hari
![Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/juru-bicara-satgas-penanganan-covid-19-prof-wiku_211006111743-831.jpeg)
Rabu , 15 Dec 2021, 17:01 WIB
Ini Aturan Terbaru Terkait Karantina Seusai Perjalanan dari Luar Negeri
![Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, karantina mandiri hanya diizinkan untuk pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas. (Ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ilustrasi-isolasi_200925125444-711.jpg)
Selasa , 14 Dec 2021, 21:52 WIB
Ini Pejabat yang Diizinkan Karantina Mandiri
![Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/juru-bicara-satgas-covid-19-wiku-adisasmito-berpose-usai-memberikan_210807163703-303.jpeg)
Selasa , 14 Dec 2021, 21:16 WIB
Begini Skema Pembiayaan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
![Bagaimana kualitas deteksi varian Covid-19 usai masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dikurangi dari lima hari menjadi tiga hari? (ilustrasi).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/seorang-jurnalis-peliput-olimpade-tokyo-melakukan-tes-pcr-covid-19_210719153422-897.jpg)
Kamis , 04 Nov 2021, 22:55 WIB
Karantina Dikurangi, Bagaimana Mutu Deteksi Varian Delta?
![Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Republika/Putra M. Akbar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/080891500-1634805172-830-556.jpg)
Kamis , 28 Oct 2021, 20:33 WIB
Alasan Karantina Esensial Cegah Penyebaran Virus
![Foto aerial suasana Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Selebgram Rachel Vennya diduga kabur saat melakukan karantina di Wisma Alet Pademangan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/071357200-1601202615-830-556.jpg)
Polda Terus Selidiki Kaburnya Selebgram dari Karantina
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari lokasi karantina. Akibat perbuatannya Rachel diduga telah melanggar undang-undang terkait wabah penyakit. Aturan mengatur setiap individu yang datang dari luar negeri wajib melakukan karantina dalam waktu yang telah ditentukan."Jelas ada (jeratan pidana) Undang-Undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi...