#karyawan-chevron-divonis-dua-tahun-penjara
Rabu , 17 Jul 2013, 20:56 WIB
Pengacara Karyawan Chevron Kecewa Putusan Hakim
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat hukum karyawan PT Chevron Pacific Indonesia dalam perkara bioremediasi ini, Maqdir Ismail mengatakan, pemberantasan korupsi yang merupakan suatu tugas mulia, seharusnya tidak ternoda oleh tindakan...
Rabu , 17 Jul 2013, 20:48 WIB
Karyawan Chevron Divonis Dua Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana haru tampak di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7), selepas pembacaan putusan terdakwa karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari bin Hasanudin. Kukuh akhirnya divonis dua tahun pidana penjara dalam kasus bioremediasi."Menyatakan Kukuh Kertasafari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih. Majelis hakim memang...