#kasus-landak-jawa
Senin , 09 Sep 2024, 18:29 WIB
Warga Bali Pelihara Landak Jawa Jadi Terdakwa, Ini Alasan Kejagung Tetap Lanjutkan Perkara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak bisa menerapkan restorative justice (RJ) terkait kasus Landak Jawa yang menyeret Nyoman Sukena ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali....
Senin , 09 Sep 2024, 16:04 WIB
Kejaksaan: Restorative Justice tak Bisa Diterapkan dalam Kasus Landak Jawa di Bali
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak bisa menerapkan restorative justice (RJ) terkait kasus Landak Jawa yang menyeret Nyoman Sukena ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, kasus terkait dengan pemeliharaan satwa dilindungi tersebut, tak menjadikan orang lain sebagai korban. Kata Harli, kasus tersebut menjadikan negara sebagai korban. Dan dalam salah-satu...