Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Empat Tersangka Korupsi Ekspor CPO

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 sampai Maret 2022. Keempat tersangka tersebut telah ditahan sejak Selasa (19/4/2022) lalu. "Tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan...

 Pencabutan Izin Ekspor Produsen Minyak Langgar Aturan Dinilai Perlu. Foto: Produsen minyak (ilustrasi).

Pencabutan Izin Ekspor Produsen Minyak Langgar Aturan Dinilai Perlu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi menilai izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar aturan DMO, hingga terseret kasus dugaan korupsi mesti dicabut. "Pencabutan izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar peraturan DMO ekspor tepat dilakukan," ujar Rahma saat dihubungi, Rabu (20/4/2022). Rahma berujar, kejahatan yang dilakukan oknum pada perusahaan tersebut telah menyulitkan banyak pihak, menyebabkan kelangkaan, dan penderitaan masyarakat terutama...