Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.

Ada 88 Perusahaan CPO Didalami Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, tim penyidikannya menginventarisasi sedikitnya 88 perusahaan crude palm oil (CPO) dan turunannya yang menerima persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurut Febrie, tim penyidikannya akan mendalami proses penerbitan perizinan ekspor untuk perusahaan-perusahaan produsen minyak kelapa sawit dan turunannya itu. Febrie menegaskan, proses pendalaman tersebut, untuk memastikan apakah potensi...