Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan  ibu dan anak, Tuti Suhartini  (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Dalih Polisi Mengapa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Baru Terungkap Sekarang

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Alkhaledi Kurnialam, M Fauzi Ridwan Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sempat tidak menunjukkan kejelasan selama dua tahun, sejak 2021. Pembunuhan ibu dan anak ini baru memperlihatkan titik terang sejak seorang pria bernama M Ramdanu mengaku terlibat dan membeberkan sejumlah pelaku lain kepada polisi. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol...

Garis Polisi (ilustrasi)

Dugaan Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Kasusnya Baru Terungkap Sekarang

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Rizky Suryarandika Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat akan mendalami dugaan motif perebutan harta dan kepemilikan yayasan pendidikan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang. Pemeriksaan sejauh ini tersangka masih belum mengungkapkan motif pembunuhan.  "Di situ memang ada yayasan, tapi belum mendapatkan keterangan terkait motif,  kalau ada nanti disampaikan,"...