Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Hakim PN Cirebon Tegaskan PK Saka Tatal Diputus oleh Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Rizqa Yunia menyebutkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, bakal diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah proses persidangan di Cirebon, Jawa Barat, dirampungkan. Sidang hari ini dimulai dengan pembacaan memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal. “Sebelum sidang ini kami tutup, kami ingatkan kembali bahwa...

Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sejoli tersebut.

Polisi Serang Habis-habisan Pribadi Pegi, Pengacara Justru Makin Yakin Menang Praperadilan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan. Hasil tes tersebut menyerang habis-habisan pribadi Pegi, salah satunya disebut memiliki kecenderungan berbohong dan sikap manipulatif. Hasil tersebut diperoleh usai dilakukan tes psikologi forensik kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu oleh penyidik. Salah seorang kuasa hukum Polda Jabar yang membacakan jawaban menjelaskan pemeriksaan...