#kasus-pengeroyokan-di-bali
Selasa , 08 Feb 2022, 11:04 WIB
Kemenkumham: Terindikasi Ada Lebih dari 2 WNA Terlibat Pengeroyokan
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, terindikasi ada lebih dari dua orang warga negara asing (WNA) terlibat dalam kasus pengeroyokan...
Ahad , 06 Feb 2022, 03:04 WIB
Imigrasi Bakal Deportasi 4 WNA karena Pengeroyokan di Bali
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyatakan, Imigrasi akan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena terlibat kasus pengeroyokan dan mengganggu ketertiban umum. Kemenkumham Bali menyatakan, mereka melanggar peraturan perundang-undangan. “Maka, dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6...