
Sabtu , 11 Dec 2021, 20:40 WIB
Selasa , 15 Feb 2022, 12:20 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Putusan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa...
Kamis , 27 Jan 2022, 15:43 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, oleh M Fauzi Ridwan, Rizky Suryarandika Pada Selasa, 11 Januari 2022, tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan telah dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung. Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim membubarkan yayasan dan pesantren milik Herry. Seusai membacakan replik atas nota pembelaan (pleidoi) Herry pada hari...
Selasa , 21 Dec 2021, 16:11 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Antara Jaksa dari Kejaksaan Tinggi...
Rabu , 15 Dec 2021, 08:33 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Karikatur opini Republika 'Perindungan Anak...
Senin , 13 Dec 2021, 23:09 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI,...
Sabtu , 11 Dec 2021, 20:40 WIB