Advertisement
#kasus-prostitusi-seungri
Jumat , 13 Aug 2021, 07:15 WIB
Terlibat Kasus Prostitusi, Seungri Divonis 3 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan member grup BIGBANG, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda hampir 1 juta dolar AS (sekitar Rp 14,4 miliar) pada Kamis. Pria bernama asli...
Jumat , 10 Jan 2020, 23:10 WIB
Kejaksaan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Baru Seungri
REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Menurut laporan media, perwakilan penuntut dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah mengajukan surat perintah penangkapan baru untuk mantan anggota Big Bang, Seungri.Ini terjadi tujuh bulan setelah pengadilan pusat menolak surat perintah penangkapan awal yang diminta oleh polisi sebelum keterlibatan penuntutan. Pada Mei 2019, polisi meminta surat perintah penangkapan untuk Seungri atas tuduhan, termasuk ajakan prostitusi,...