Romli Atmasasmita

Masih Pelajari Kasasi Romli, Kejakgung Belum Ajukan PK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)."Setiap putusan pengadilan harus kita hormati. Untuk selanjutnya tentu putusan itu harus dipelajari dan kemudian baru apa yang akan dilakukan," kata Jaksa Agung usai mengikuti sidang kabinet...