![Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Kasus Hasbi Hasan ikut menjerat selebritas Windy Idol. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/093763900-1684928468-830-556.jpg)
Senin , 29 May 2023, 23:05 WIB
Windy Idol Penuhi Panggilan KPK, Bantah Rumor Kedekatan dengan Sekretaris MA
![Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/095558100-1684928465-830-556.jpg)
Rabu , 24 May 2023, 20:25 WIB
Seorang Wanita Hampiri Tersangka Korupsi di KPK, 'Saya Punya Rekaman Pak, Ini Rekaman Pak'
![Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan Dadan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 12 Januari hingga 12 Juli 2023.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/087995500-1684928488-830-556.jpg)
Rabu , 24 May 2023, 19:50 WIB
In Picture: KPK Tidak Menahan Dadan Tri Yudianto Meski Sudah Jadi Tersangka
![Suasana sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, serta vonis lima tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Eko Suparno karena terbukti melakukan suap terkait kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak di MA.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/089539600-1684930600-830-556.jpg)
Rabu , 24 May 2023, 19:26 WIB
In Picture: Sidang Vonis Penyuap Hakim Agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno
![Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA bersama mantan komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/044101100-1670856340-830-556.jpg)
Kamis , 11 May 2023, 16:13 WIB
Wika Beton Sebut Tersangka KPK, Dadan Tri Yudianto tak Lagi Jabat Komisaris
![Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). (Ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/092208300-1676444080-830-556.jpg)
Rabu , 10 May 2023, 12:19 WIB
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara
![Empat orang saksi terdiri dari panitera pengganti, panitera muda dan dua orang asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati dihadirkan pada sidang kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/3/2023).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/069694100-1677650008-830-556.jpg)
Kamis , 02 Mar 2023, 00:33 WIB
Terungkap di Persidangan, Staf MA Terima Suap Lebih Besar dari Hakim Sudrajad Dimyati
![Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/092208300-1676444080-830-556.jpg)
Rabu , 15 Feb 2023, 15:00 WIB
In Picture: Mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
![Sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/029890800-1676436285-830-556.jpg)
Rabu , 15 Feb 2023, 13:32 WIB
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 80 Ribu Dolar Singapura
![Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri). Sudrajad akan menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/tersangka-hakim-mahkamah-agung-nonaktif-sudrajad-dimyati-kiri-berjalan_221012191049-582.jpg)
Rabu , 15 Feb 2023, 05:01 WIB
Hakim Agung Nonaktif Sudradjad Dimyati Mulai Jalani Sidang Hari Ini
![Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo menaiki mobil tanahan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KY sebut tertutupnya informasi perkara di Mahkamah Agung menjadi celah korupsi.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/096488400-1671448961-830-556.jpg)
Selasa , 24 Jan 2023, 14:19 WIB
KY: Tertutupnya Informasi Perkara di MA Jadi Celah Korupsi
![Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri). Guna mendalami perkara-perkara yang pernah diadili Sudrajad, KPK pada Kamis (19/1/2023) memeriksa empat hakim agung. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/tersangka-hakim-mahkamah-agung-nonaktif-sudrajad-dimyati-kiri-berjalan_221012191049-582.jpg)
Kamis , 19 Jan 2023, 21:22 WIB
Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Empat Hakim Agung
![Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Dr Gayus Lumbuun. Mantan hakim agung Gayus Lumbuun meminta Menko Polhukam evaluasi total MA.](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/guru-besar-universitas-krisnadwipayana-unkris-prof-dr-gayus_220925192633-727.jpg)
Gayus Lumbuun Serukan Menko Polhukam Evaluasi Total Hakim
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Gayus Lumbuun, meminta Menko Polhukam untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap hakim-hakim mulai di tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga tingkat Pengadilan Negeri (PN). Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertajuk ‘Menggugat Independensi Peradilan di Era Demokrasi’ yang berlangsung di Universitas Pakuan, Kota Bogor, Senin (3/10). "Saya meminta agar melalui Mahkamah Agung ke...
![Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK. Penyidik KPK menggeledah Gedung MA terkait kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/hakim-agung-mahkamah-agung-ma-sudrajad-dimyati-tengah-berjalan_220923112100-969.jpg)
Jumat , 23 Sep 2022, 15:20 WIB
KPK Geledah Gedung MA Terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati
![Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/hakim-agung-mahkamah-agung-ma-sudrajad-dimyati-tengah-berjalan_220923112013-360.jpg)
Jumat , 23 Sep 2022, 13:24 WIB