Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan pemberi suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) tidak hanya satu orang.

Penyuap Rektor Unila, KPK: Secara Logika, Tidak Mungkin Satu Orang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan pemberi suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) tidak hanya satu orang. Saat ini, pemberi suap KRM yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta. "Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap). Kemudian satu orang (penyuap) kemarin kan sudah ditetapkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK...