Advertisement
#kasus-timah-rp-300-triliun
Jumat , 03 Jan 2025, 07:48 WIB
Korupsi Timah Rp 300 Triliun, MA: Kerugiannya Harus Nyata, Bukan Potential Loss
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengatakan, kerugian negara dalam suatu perkara korupsi harus nyata, bukan sebatas potensi saja. "Kerugiannya harus nyata itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun...