Advertisement
#kebiajakan-perasuransian
Senin , 30 Mar 2020, 22:57 WIB
OJK Terbitkan Kebijakan Countercyclical bagi Asuransi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai antisipasi dampak buruk akibat dari penyebaran virus Corona, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB. Setidaknya ada tiga poin...