Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Untuk mengatasai dampak pandemi virus corona (COVID-19), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanan Perizinan Impor, yang mengatur impor barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku dan penolong, barang dan bahan baku pencegahan atau penanganan bencana, serta kebutuhan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemenperin Targetkan Pengurangan Impor 35 Persen pada 2022

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan, impor berkurang 35 persen pada 2022. Program pengurangan atau substitusi impor pun telah disiapkan.  "Kami dari Kemenperin, sudah secara awal mencoba merumuskan road map agar kita bisa dorong substitusi impor sebesar 35 persen. Tadinya kalau nggak ada Covid-19, targetnya by the end 2021, tapi karena ada Covid-19 ada adjustment karena kondisi sedang tidak...

Muhamad Chatib Basri

'Paket Kebijakan Bukan Obat Gosok di Pinggir Jalan'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri kembali menekankan, tren surplus neraca perdagangan di kuartal IV 2013 silam tak lepas dari paket kebijakan stabilisasi ekonomi yang dilansir pemerintah beberapa waktu lalu.  Meskipun begitu, Chatib memahami apabila sejumlah kalangan kerap mempertanyakan lambannya efektivitas paket kebijakan tersebut.  "Tentu, sebuah policy (kebijakan) itu bukan obat gosok di pinggir jalan.  Yang ketika kita...