![Barang bukti senjata tajam dihadirkan saat konferensi pers kejahatan jalanan atau klitih di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/009012600-1649654161-830-556.jpg)
Rabu , 08 Feb 2023, 11:10 WIB
Kamis , 09 Feb 2023, 20:11 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ridwan (34 tahun) mengaku resah dengan aksi kejahatan jalan yang dilakukan sejumlah pemuda di titik nol kilometer beberapa waktu lalu. Sebab menurutnya peristiwa tersebut bukan kali...
Kamis , 09 Feb 2023, 16:26 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Yogyakarta, Timbul Sasana Raharjo mengatakan, motif kejahatan jalanan yang terjadi di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta dikarenakan saling provokasi. Hingga saat ini, pihaknya masih memburu pelaku. "Sementara motifnya mungkin di jalan saling memprovokasi," kata Timbul, Kamis (9/2/2023). Video kejadian tersebut beredar luas di media sosial, dan menjadi viral. Timbul menyebut, antara pelaku dan...
Kamis , 09 Feb 2023, 02:48 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peran keluarga dan masyarakat dinilai penting...
Rabu , 08 Feb 2023, 21:16 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara...
Rabu , 08 Feb 2023, 16:41 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta kepada...
Rabu , 08 Feb 2023, 11:10 WIB