Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Bahar Bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong di depan 1.000 jamaah yang hadir saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Nanjung, Kabupaten Bandung.

JPU Dakwa Bahar Bin Smith Sebar Hoaks Soal Pembantaian Laskar FPI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Habib Bahar bin Smith menyampaikan informasi bohong (hoax) soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI). JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Suharja menjelaskan, isi ceramah Bahar menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya. Padahal, kata JPU, informasi itu nyatanya tidak benar berdasarkan fakta. "Dinyatakan bahwa tidak...

bank bjb

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kredit MKK Fiktif

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menahan dua tersangka kasus dugaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMMK) fiktif ke Bank BJB. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp 3 miliar.  Kedua tersangka yang ditahan penyidik Kejati Jabar yaitu Priyo Susilo (PS), oknum ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Agus Setiawan (AS)...