#kenaikan-umk-bantul
Jumat , 01 Dec 2023, 23:10 WIB
UMK Bantul Resmi Naik, Bupati: Sinergi Pekerja dan Pengusaha Perlu Ditingkatkan
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul naik sebesar 7,27 persen atau Rp 150.024,18 menjadi Rp 2.216.463. Angka tersebut diumumkan di Kantor Gubernur DIY, Komplek Kepatihan Danurejan, Kamis...
Jumat , 01 Dec 2023, 15:34 WIB
Disnakertrans Bantul Segera Sosialisasikan UMK Baru pada Pelaku Usaha
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul segera melakukan sosialisasi mengenai upah minimum kabupaten (UMK) Bantul yang baru kepada pelaku usaha.Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul naik 7,27 persen atau Rp 150.024,18 menjadi Rp 2.216.463. Angka tersebut diumumkan di kantor Gubernur DIY, kompleks Kepatihan Danurejan, Kamis (30/11/2023) sore.Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti menjelaskan, pihaknya segera menyosialisasikan...