Advertisement
#kesalahan-administrasi-dipidana
Senin , 24 Aug 2015, 19:45 WIB
KPK: Kesalahan Administrasi Penyelenggara Negara Bisa Dipidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara bisa diseret ke ranah pidana. Hal itu bisa diterapkan jika terbukti ada niat...