Advertisement
#ketentuan-ekuitas
Selasa , 14 May 2024, 22:09 WIB
OJK Ungkap 4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan per April 2024 terdapat empat perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Hal tersebut disebabkan karena adanya dua perusahaan pembiayaan yang...