Advertisement
#kim-kardashian-promosikan-kripto-ilegal
Rabu , 05 Oct 2022, 02:20 WIB
Promosikan Kripto Secara Ilegal, Kim Kardashian Didenda Rp 19,2 Miliar
REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Bintang Hollywood Kim Kardashian dijatuhi denda 1,26 juta dolar AS atau setara Rp 19,2 miliar oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Selain didenda dia juga tidak...