#kitab-uu-hukum-pidana
Jumat , 17 Jun 2022, 19:47 WIB
Pasal Penghinaan Pemerintah yang Mengganjal dari RKUHP
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura HafizhahBulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. Namun, masih ada sejumlah pasal yang menggelitik publik. Yaitu mengenai pasal hukuman bagi penghina pemerintah dan...
Jumat , 17 Jun 2022, 14:08 WIB
Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Ini Kata BEM SI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberi tanggapan tentang pasal penghinaan pemerintah Rancangan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). BEM SI menilai wajar jika pelaku penghinaan bisa dipenjara jika tujuannya adalah untuk melawan pemerintah. Namun BEM SI menganggap tidak tepat kritik terhadap pemerintah tidak dibolehkan sama sekali. "Pendapat saya mengenai kebijakan ini adalah kalau...