Republika TV
Ihram
REJabar
REJogja
Retizen
Buku Republika
Network
iqra
ESG Now
English Version
Pemilu Kita
Kanal
Ameera
Sharia
Khazanah
Iqra
Islam Digest
News
Analisis
Sport
Internasional
Tekno
Ekonomi
Esgnow
Visual
English
Republika Tv
Indeks
About Us | Pedoman Siber | Disclaimer

logo republika

network   Republika.id   retizen.id  
  • ameera
    • happening
    • health
    • myhalal
    • tekno
  • sharia
    • keuangan
    • industri halal
    • wisata
  • khazanah
    • indonesia
    • dunia
    • hikmah
    • filantropi
    • rumah zakat
    • islam digest
    • haji umroh
  • iqra
    • alquran-digital
    • kajian-alquran
    • doa
    • hadist
    • khutbah jumat
  • news
    • nasional
    • pendidikan
    • sport
    • internasional
    • UBSI
    • telko highlight
  • analisis
    • news-analysis
    • selarung
    • kolom
    • lipsus
  • ekonomi
    • finansial
    • energi
    • bisnis
    • pertanian
    • otomotif
  • esgnow
    • lingkungan
    • csr
    • tata-kelola
  • visual
    • foto
    • video
    • infografis
    • komik
    • karikatur
  • english
    • internal affair
    • Islam in the archipelago
    • Sport and Leisure
    • Green Finance
  • Republika tv
    • Close Up
    • Podcast
    • Info 37
    • Stock Shot
  • Indeks
Fajr 04:26 WIB Sunrise WIB Dhuhr 12:04 WIB Asr 15:29 WIB Maghrib 18:18 WIB Isha 19:32 WIB Waktu Maghrib WIB | Senin, 13 Rajab 1446
Advertisement

#kolonel-priyatno

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat.

Rabu , 08 Jun 2022, 03:43 WIB

Ini Respons Keluarga Korban Setelah Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Keluarga salah satu korban dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Infanteri Priyanto mengaku telah mengetahui hasil putusan sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,...

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto (kiri) usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. Republika/Putra M. Akbar

Selasa , 07 Jun 2022, 18:39 WIB

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban: Puas tak Puas....

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Keluarga salah satu korban dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Kolonel Infanteri Priyanto mengaku, telah mengetahui hasil putusan sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (7/6/2022). Pihak keluarga menerima hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Ya puas nggak puas. Kita mengikuti hukum yang ada saja. Kita kan negara hukum, tidak bisa lebih,"...

Next
Advertisement
close ×

Kanal

  • Ameera
  • Sharia
  • Khazanah
  • Iqra
  • Islam Digest
  • News
  • Analisis
  • Sport
  • Internasional
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Esgnow
  • Visual
  • English
  • Republika Tv

About Us

  • About Republika
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Republika telah diverifikasi oleh Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1058/DP-Verifikasi/K/XII/2022

https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Ikuti Kami

Hubungi Kami

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510

Phone: 021 780 3747

Email:
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id ( Marketing )
event_management@republika.co.id ( Kerjasama )
cc@republika.co.id ( Customer Care )

Jelajahi Berita di Apps Kami

Copyright © 2023. Republika.co.id. All rights reserved.