Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat akan membuka sidang pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk diketahui, PTUN sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron dalam sidang putusan sela terkait kasus etiknya. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron sampai dengan putusan PTUN berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam membantu proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Dewas KPK akan Bacakan Putusan Sidang Kode Etik Nurul Ghufron pada Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron. Putusan etik terhadap Nurul Ghufron akan dibacakan oleh Dewas KPK pada Jumat (6/9/2024). "Rencana Jumat akan diputus (sidang kode etik). Perkara di PTUN telah diputus,"...

Ketua Pansel Capim KPK Muhammad Yusuf Ateh (tengah) bersama Wakil ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), anggota Pansel Capim KPK Ahmad Erani Yustika (kiri), Nawal Nely (kedua kiri), dan Rezki Sri Wibowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mendatangi kantor KPK untuk bertemu dengan pimpinan guna mendengarkan masukan berbagai aspek pemberantasan korupsi yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam memilih calon pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

Peneliti Ingatkan Pansel Capim KPK Pengalaman Buruk Terpilihnya Firli tak Terulang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menentukan pemimpin lembaga antirasuah periode 2024-2029 harus berani menolak calon yang memiliki masalah hukum dan etika. Dia juga menilai calon pemimpin KPK harus merupakan sosok yang berintegritas. "Pansel harus berani menolak calon yang punya...