Ahad , 20 Feb 2022, 12:56 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas menolak program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebab menurutnya JKP merupakan produk omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Karena JKP produk omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, dan hakim Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, sampai dipenuhinya syarat maka Undang-Undang...