Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen,  di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Bareskrim Periksa Dirut PT UPI Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama PT Universal Pharmaceutical Industries(UPI)Boedjono Muliadi. Pemeriksaan terkait penyelidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga berasal dari obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman. Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto, penyidik memeriksa semua pihak yang terkait dalam penyelidikan tersebut. "Ya (PT...

Kepala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol saat keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Ahad (23/10/2022). Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menguji sejumlah obat terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak terdapat 133 obat yang aman atau yang tidak menggunakan pelarut pada obat seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol yang berpotensi menimbulkan cemaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), obat tersebut aman digunakan sepanjang tidak melebihi ambang batas aman serta sesuai aturan pakai.

Ini Daftar Obat Sirup yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tiga industri farmasi yang terbukti menggunakan pelarut obat propilena glikol yang tercemar etilena glikol dan dietilena dlikol (EG dan DEG). Kedua cemaran senyawa itu memicu risiko gangguan ginjal akut pada anak. Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan dari hasil penelusuran sampel obat sirup dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM menemukan tiga...