Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari.

Facebook Dukung Aturan Pemerintah Indonesia untuk Konten

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Facebook Inc menyatakan akan mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang berkaitan dengan konten di platform media sosial. Facebook selama ini sudah memuat aturan yang boleh dan tidak boleh beredar di platform mereka melalui Standard Komunitas, yang dilarang antara lain ujaran kebencian, ancaman, tindak kekerasan dan konten pornografi...