Advertisement
#konversi-zakat-fitrah
Rabu , 12 Apr 2023, 18:30 WIB
Bolehkah Zakat Fitrah Beras Dikonversi ke Uang?
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, umat Islam kemudian diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Sebagaimana hadis Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma...
Selasa , 14 May 2019, 05:37 WIB
Besaran Konversi Zakat Fitrah di Purwakarta Rp 32 Ribu
REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta, menetapkan besaran konversi zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M sebesar Rp 32 ribu per jiwa. Besaran tersebut, dinilai setara dengan jumlah kewajiban setiap orang yang mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras. Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta, Saparudin, mengatakan tahun ini besaran nilai zakat fitrah sebesar Rp 32 ribu...