Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo

LPSK dan BNPT Susun Strategi Penuhi Hak Korban Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyusun strategi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 terkait pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. "Kami menyadari, untuk melaksanakan PP Nomor 35 Tahun 2020, LPSK dan BNPT tentu tidak bisa menjalankan peran ini secara sendirian atau berdua saja," ujar Ketua LPSK...