Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan  Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

In Picture: Sidang Vonis Empat Terdakwa Kasus Korupsi Timah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon, Hasan Tjhie, Achmad Albani dan Kwan Yung alias Buyung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Terungkap, Ini Manfaat Transaksi Nontunai di Berbagai Instansi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meminta setiap pembayaran apapun yang ada di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus menggunakan pembayaran nontunai (cashless) sebagai upaya mencegah praktik korupsi. "Tidak boleh ada lagi uang cash beredar di Kemenag," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin. Menag menegaskan digitalisasi adalah sebuah keniscayaan pada era kemajuan teknologi digital. Ia tak ingin kementerian yang...