KPK

KPK Jangan Ragu Tindak Korupsi Korporasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menindak kasus pidana korupsi yang melibatkan korporasi menyusul diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016."Dengan diterbitkannya Perma itu, cukup bagi KPK atau penegak hukum lainnya untuk menindak kasus korupsi oleh korporasi," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenurrohman, Senin...