Pilkada. Ilustrasi

KPU Sumut Imbau Peserta Pilkada Segera Serahkan SK Pemberhentian

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- KPU Provinsi Sumatera Utara mengingatkan 14 peserta Pilkada yang belum menyerahkan surat pemberhentian dari jabatan lamanya. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, batas akhir penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian calon kepala daerah maupun wakilnya adalah 60 hari pascapenetapan calon atau pada Jumat (23/10) besok. Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, ada 51 peserta di...