
Selasa , 18 Feb 2014, 15:49 WIB
Denny Indrayana Bantah RUU KUHAP untuk Lemahkan KPK

Ahad , 09 Feb 2014, 20:11 WIB
Ada Surat dari Presiden, DPR Merasa Harus Membahas RUU KUHAP-KUHP

Ahad , 09 Feb 2014, 19:36 WIB
Mantan Hakim Kritik RUU KUHAP-KUHP

Kamis , 16 Jan 2014, 12:42 WIB
MK Putuskan Perkara Uji KUHP dan KUHAP

Jumat , 20 Dec 2013, 09:56 WIB
Ibu dan Anak Lakukan Pengeroyokan

Sabtu , 30 Nov 2013, 19:03 WIB
KY Nilai Dokter Ayu dan Rekan Lalai Secara KUHP

Selasa , 01 Oct 2013, 22:33 WIB
DPR Diam-Diam Bahas Revisi KUHAP-KUHP Lemahkan KPK

Selasa , 09 Apr 2013, 17:17 WIB
Impian Lama Kitab Pidana Baru

Jumat , 05 Apr 2013, 19:45 WIB
Menag: Perlu Kajian Akademis untuk Pasal Santet

Rabu , 03 Apr 2013, 16:50 WIB
Draf KUHP: Hina Presiden Terancam Penjara 5 Tahun

Rabu , 03 Apr 2013, 11:30 WIB
Pengadilan Salem, Saat 'Tukang Santet' Dieksekusi

Selasa , 02 Apr 2013, 18:53 WIB
'RUU KUHAP dan KUHP Jangan Masukkan Pasal Korupsi'

Kumpul Kebo Memang Semestinya Ada di KUHP
REPUBLIKA.CO.ID,Kumpul kebo adalah salah satu warisan tradisi dan budaya dari zaman jahiliyah, yang tentu saja dilihat dari sudut pandang manapun tidaklah dapat dibenarkan. Jika dilihat dari sudut pandang ilmu sosial, kumpul kebo ini merupakan perilaku yang menyimpang dan akan merugikan diri pelaku dan masyarakat sekitarnya. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bagi mereka yang merasa tidak dirugikan dan lingkungan sekitar mereka...

Jumat , 28 Sep 2012, 23:32 WIB
Pembuatan Hukum Syariah Bukan Wewenang MA

Jumat , 28 Sep 2012, 23:26 WIB
Pengamat: Tak Perlu Ada Hukum Syariah, KUHP Sudah Detail

Selasa , 28 Aug 2012, 18:33 WIB
Tersangka Bentrok Sampang Terancam Pidana 10 Tahun

Kamis , 03 May 2012, 15:09 WIB
Pengedar Upal Dolar AS Dibekuk Aparat Keamanan

Selasa , 24 Apr 2012, 19:41 WIB
Ancaman Pidana UU ITE akan Disesuaikan dengan KUHP

Selasa , 20 Mar 2012, 10:15 WIB
KPK: Revisi KUHP Lebih Penting Dibanding UU KPK

Selasa , 20 Mar 2012, 10:05 WIB
Draf Revisi KUHP Segera Dikirim ke DPR, Tahun ini Diharap Tuntas

Senin , 19 Mar 2012, 21:58 WIB
BNPT Sebut Penembakan Terduga Teroris 'Pembelaan Darurat'

Selasa , 28 Feb 2012, 14:06 WIB
Hakim Kasus Syarifudin Dinilai Konservatif
Jumat , 17 Feb 2012, 20:50 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Uji Materiil tentang Hukuman Mati

Selasa , 31 Jan 2012, 19:20 WIB
Pasal Pembunuhan ke Pengemudi Xenia Dikaji di Pengadilan

Selasa , 31 Jan 2012, 17:37 WIB
Pengemudi Xenia Dijerat Pasal Pembunuhan

Umar Patek Dikenai Pasal 340 KUHP dan UU Darurat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus Bom Natal dan Bom Bali I, Umar Patek, dibawa ke Indonesia dan tengah diperiksa di Markas Komando (Mako) Brimob Kepala Dua, Depok. Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, Umar Patek akan disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan UU darurat Nomor 12/1951."Umar Patek dikenai pasal 340 bisa pembunuhan berencana dan UU darurat,"...