Rabu , 14 Dec 2022, 21:23 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, telah melakukan beberapa upaya untuk memberikan edukasi mitigasi bencana di sekolah-sekolah. Salah satunya dengan membuat peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 33 tahun 2019 tentang penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana (SPAB)."Sebetulnya kami sudah memiliki peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi...