#kurir-uang-kasus-bts-4g
Selasa , 26 Mar 2024, 11:19 WIB
Kurir Uang di Kasus BTS 4G Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
JAKARTA – Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama divonis pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Windi dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur...
Senin , 25 Mar 2024, 07:56 WIB
Nasib 'Kurir Uang' di Kasus BTS 4G Ditentukan Hari Ini
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang pembacaan putusan di kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo dengan terdakwa Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama pada Senin (25/3/2024). Windi dituntut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus itu. "Senin 25 Maret 2024. Agenda pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)...